July 26, 2024

Selandia Baru Legalkan Eutanasia

1 min read

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern

Selandia Baru – Selandia Baru telah memilih untuk melegaskan eutanasia (kematian yang dibantu secara medis). Hasil referedum menunjukkan sebanyak 65,2% pemilih mendukung Undang Undang Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup.

Hasil yang diumumkan pada Jumat waktu setempat tersebut belum termasuk perkiraan 480 ribu suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri. Dengan begitu, hasil akhir belum akan dikonfirmasi hingga 6 November mendatang. Dengan dukungan yang begitu kuat, keputusan tersebut diperkirakan tidak akan berubah.

Undang-undang baru pun diperkirakan akan mulai berlaku pada November 2021. Dengan begitu, orang-orang yang sakit parah dan memiliki harapan hidup kurang dari enam bulan berhak untuk memilih kematian yang dibantu secara medis jika disetujui oleh dua dokter. Selandia Baru kini bergabung dengan Kanada dan Belanda yang lebih dulu mengizinkan eutanasia.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dan pemimpin oposisi, Judith Collins, mendukung keberadaan Undang Undang Pilihan Untuk Mengakhiri Hidup. Masifnya dukungan terhadap regulasi tersebut merupakan hasil dari kampanye yang penuh emosional selama bertahun-tahun dengan pandangan pro dan kontra yang kuat.

Matt Vickers, yang berjuang untuk melegalkan kematian yang dibantu medis bagi mediang istrinya Lecretia Seales, menyatakan hasil referendrum tersebut merupakan sebuah kemenangan untuk belas kasih dan kebaikan. “Saya bersyukur warga Selandia Baru yang sakit parah dapat berbicara tentang bagaimana mengakhiri hidup mereka,” ujarnya.

Lecretia adalah seorang pengacara yang mengajukan gugatan hukum untuk mengakhiri hidupnya dengan bantuan media setelah dirinya didiagnosa mengidap tumor otak. Tetapi gugatan hukumnya ditolak dan dia meninggal karena penyakit tersebut lima tahun lalu pada usia 42 tahun.

BBC.COM