July 26, 2024

Asosiasi: Label Peringatan Kesehatan HPTL Seharusnya Berbeda Dari Rokok

2 min read

Ketua APVI Aryo Andrianto

Jakarta – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai label peringatan kesehatan tekstual bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang secara sukarela dilakukan oleh pelaku industri sudah tepat sehingga tidak harus disamakan dengan rokok konvensional.

Ketua APVI Aryo Andrianto menilai akan sangat tidak adil jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL harus disamakan dengan produk rokok konvensional yang saat ini wajib mencantumkan gambar dan teks. Hal ini lantaran profil risiko yang dikandung oleh produk-produk HPTL berbeda dan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional.

“Bayangkan kalau misalnya label gambar ditaruh seperti rokok yang lehernya sampai bolong. Ini kan aneh. Padahal produk ini nggak ada kaitannya sama itu. Ada penelitian dari Inggris yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko 95 persen lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Diukurnya harus dari risiko. Jadi, memang harus dipisahkan penentuan labelnya,” papar Aryo.

Aryo pun mendorong pemerintah untuk melakukan riset yang komprehensif terkait dengan industri HPTL guna membuktikan klaim industri terkait profil risiko produk HPTL yang lebih rendah daripada rokok konvensional. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar dan acuan yang tepat dan teruji dalam menentukan kebijakan yang adil terkait peringatan kesehatan bagi produk-produk HPTL. Pemerintah juga berkewajiban untuk mengedukasi hasil penelitian tersebut ke masyarakat.

“Kami di asosiasi mendorong gimana caranya pemerintah ini membuat riset-riset yang memang benar-benar berkaitan dengan industri vape. Dan ini yang akan menjadi tolak ukur untuk membuat peraturan di kemasan. Hasil riset resmi dari pemerintah itu harus disebarluaskan ke masyarakat biar masyarakat tahu, oh ini memang risikonya segini, yaitu menyebabkan ketergantungan karena mengandung nikotin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa sejauh ini, pemerintah memang belum membuat aturan khusus terkait pelabelan kemasan produk HPTL. Namun, sejak awal asosiasi sudah mewajibkan seluruh produsen HPTL, khususnya produsen vape, yang berada di bawah naungan APVI untuk memberikan label peringatan kesehatan. “Kami sadar diri untuk memasangnya meskipun belum ada aturan untuk menaruh label peringatan kesehatan,” tegas Aryo.

Adapun peringatan tersebut dibuat dengan konsep tekstual atau tertulis dan memuat tentang fakta kandungan nikotin yang ada pada produk HPTL yang memang berpotensi menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans Wungow, mengatakan pihaknya dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus produk HPTL yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan. “Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok,” ujar Roy.