October 14, 2024

Kementerian Investasi Diharapkan Bukan Sekedar Nomenklatur

2 min read

Hariyadi Sukamdani

Jakarta – Keinginan Presiden Joko Widodo mengubah Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi mendapat apresiasi berbagai kalangan. Perubahan ini juga sudah dinanti-nanti oleh para pengusaha dan pelaku pasar.

Beberapa isu terkait dengan proses penanaman modal di Indonesia saat ini antara lain tumpang tindih regulasi, insentif yang kurang kompetitif dengan negara lain, kecepatan dalam menanggapi niatan investor, serta kepastian investasi untuk jangka panjang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, dengan menjadi kementerian, peran terhadap perekonomian nasional menjadi lebih besar. Untuk mencapai itu, perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi tidak hanya pada perubahan nama atau nomenklatur saja, melainkan harus disertai kewenangan dan fungsi yang lebih besar dibandingkan BKPM.

Haryadi berharap, percepatan pembentukan Kementerian Investasi dengan tambahan fungsi dan kewenangan ini dapat segera direalisasikan. Dengan demikian akan mempermudah calon investor menanamkan modal ke tanah air. Terlebih saat ini antrian investor untuk masuk ke Indonesia sudah sangat panjang dan nilai yang besar.

“Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang. Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak, mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenkaltur,” katanya, Minggu (11/4).

Hal senada diungkapkan Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Yose mengatakan, Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya.

“Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM,” ujarnya, Senin (12/4).

Selama ini, lanjut Yose, BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Yose berharap Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan kebijakan yang luas. Ditambah lagi, kebijakan-kebijakan investasinya juga harus memiliki visi jangka panjang, tidak hanya sekadar menarik investasi melainkan sampai memastikan usaha investor beroperasi. Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.

“Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan,” kata Yose.

Yose berharap hadirnya Kementerian Investasi ini dapat menjadi tumpuan untuk mengejar ketertinggalan daya saing dan iklim usaha Indonesia yang saat ini masih tertinggal dengan negara lain.

Sementara itu, Haryadi menambahkan, terkait dengan target investasi tahun ini yang sebesar Rp 900 triliun, dia yakin angka tersebut bakal tercapai. Dengan catatan, berubahnya BKPM menjadi Kementerian Investasi disertai dengan tambahan fungsi dan kewenangan.

Meski demikian, ia berharap kelak Kementerian Investasi tidak hanya fokus pada mendorong realisasi investasi dengan nilai yang besar, tapi juga harus menarik investasi yang berkualitas.