October 7, 2024

Dorong Regulasi Produk Tembakau Alternatif, Pemerintah Harap Dengarkan Suara Konsumen

3 min read

Rokok elektronik

Jakarta – Perokok dewasa memiliki hak untuk memilih menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi mereka, yaitu produk tembakau alternatif yang merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi. Pembatasan akses terhadap produk tersebut dinilai melanggar hak konsumen khususnya para perokok dewasa. Permasalahan ini menjadi sorotan dalam diskusi daring Voices4Vape yang diselenggarakan oleh Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction (CAPHRA) pada 26 September lalu.

Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) sekaligus salah satu pembicara di Voices4Vape, Samrat Chowdhery, mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga anti tembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal, strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.

“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” tegas Samrat.

Padahal, Samrat melanjutkan, konsumen berhak menggunakan produk tembakau alternatif untuk membantu mereka beralih dari rokok. Bahkan, konsumen memiliki hak dalam merespon kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut. “Konsumen memiliki hak yang sama dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Pada tahun 1985, Majelis Umum PBB mengadopsi pedoman untuk perlindungan konsumen yang menekankan dan memastikan suara konsumen didengarkan dalam pembuatan kebijakan,” ungkapnya.

Samrat juga menegaskan pentingnya suara konsumen dalam penerapan kebijakan terkait tembakau. “Jika WHO lebih mengapresiasi Pedoman PBB tentang Perlindungan Konsumen, kita akan melihat pendekatan yang berbeda secara signifikan dalam hal pengendalian penggunaan tembakau,” tegasnya.

Dengan mendorong pembatasan akses, Samrat khawatir perokok dewasa beralih ke produk ilegal. Sebab, mayoritas perokok termasuk ke dalam golongan menengah ke bawah. Hal ini pun berpotensi menimbulkan masalah baru karena kualitas dari produknya yang tidak sesuai standar. “Pembatasan biasanya mendorong munculnya pasar gelap seperti yang kita lihat di Thailand dan Meksiko. Hal ini mendorong produk tembakau alternatif kembali ke pasar di mana terdapat lebih sedikit pengawasan,” kata Samrat.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, mengatakan Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Untuk itu, Pemerintah harus mendorong lebih banyak kajian ilmiah untuk menjadikan produk tembakau alternatif ini sebagai solusi untuk membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia.

“Untuk menciptakan peralihan lebih maksimal, pemerintah perlu menciptakan regulasi khusus. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan mendorong tersampaikannya informasi yang akurat bagi konsumen,” tutur Johan.

Adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif akan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen. “Mereka (konsumen) bisa mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi ini memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok, karena informasi akurat dan standar produk yang terjamin,” tegas Johan.

Selain konsumen, dampak positif juga didapatkan masyarakat. Johan menjelaskan adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif. regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami pun siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan . Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan.