Sektor Informal Terdampak, Chico Hakim Minta Legislatif Pertimbangkan Realita Sosio Ekonomi dalam Raperda KTR
2 min read
Jakarta – Reaksi penolakan atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh DPRD DKI Jakarta. Mulai dari pedagang kecil, asosiasi usaha dan komunitas masyarakat lainnya menilai pasal-pasal pelarangan penjualan seperti zonasi pelarangan penjualan produk rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat hiburan malam, pelarangan sponsorship event dan iklan, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok semakin membebani rakyat.
Atas situasi tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim pun menilai Ranperda KTR seharusnya tidak kaku dan harus mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, mengingat risiko terbesarnya adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung. “Pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal akan terdampak. Ya, menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi di sisi lain, implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan,” tegas Chico saat dikonfirmasi.
Menurut Chico, yang terpenting adalah memitigasi dampak ekonomi dari setiap pasal-pasal dalam Ranperda KTR bagi para pedagang kecil dan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, ia berharap DPRD DKI Jakarta telah melakukan roadmap transisi yang matang sebelum Ranperda KTR ini diimplementasikan. “Yang penting bagaimana roadmap transisi dipersiapkan, mulai dari penegakan bertahap, pemberian alternatif ruang merokok yang sesuai standar dan tentunya edukasi publik. Dengan begitu, kebijakan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, tapi tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif,” ujar Chico.
Sebelumnya, polemik pasal-pasal pelarangan Ranperda KTR DKI Jakarta mengundang aksi masa Aliansi Pemuda Jakarta di DPRD DKI Jakarta yang menolak regulasi tak berkeadilan tersebut. Ratusan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Jakarta secara tegas mendukung penolakan terhadap regulasi yang berdampak pada operasional usaha hiburan termasuk hotel, resto, kafe, bar, live music dan lainnya. Begitu juga dengan Deklarasi Pedagang yang dipimpin oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima diketuai oleh Ali Mahsun menyatakan menolak Raperda KTR DKI Jakarta karena pasal-pasal larangan penjualan rokok bertentangan dengan semangat awal KTR.
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menegaskan aturan tersebut tidak boleh menekan UMKM dan pedagang kecil. “KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” ujar dia.
Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyebut kondisi ekonomi saat ini masih berat, apalagi setelah pandemi. Dia bilang, merujuk data Kowantara, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek dengan separuhnya berada di Jakarta. “Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut,” kata Mukroni.
