Pakar: Rencana Penyeragaman Warna Kemasan Rokok & Vape Bisa Picu Masalah Baru
3 min read
Jakarta – Rencana pemerintah menyeragamkan warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai problematik oleh sejumlah kalangan. Salah satu hal mendasar yang disoroti adalah perlunya Kementerian Kesehatan melibatkan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral agar kebijakan yang dihasilkan berimbang dan tidak mematikan hak ekonomi pelaku usaha. Usulan aturan ini juga disebut sebagai plain packaging.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Airlangga Surya Nagara menjelaskan, secara yuridis, rencana penyeragaman warna kemasan cukup problematik. Sebab, ada dua kepentingan yang saling berhadapan dan membutuhkan perlindungan negara. Pertama, Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjamin hak eksklusif pemilik merek terdaftar untuk membedakan produknya dengan produk lain di pasar.
Dari perspektif pelaku usaha, Airlangga melanjutkan, rencana pengaturan warna kemasan seragam ini berpotensi melanggar hak eksklusif atas merek yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dijamin oleh konstitusi. “Pembatasan ini tidak sekadar merupakan pengaturan teknis akan tetapi merupakan pembatasan ekonomi pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut,” kata Airlangga ketika dihubungi.
Kedua, terdapat dua kepentingan yang sama-sama memerlukan perhatian negara, yaitu perlindungan hak kekayaan intelektual dan upaya menekan prevalensi perokok di Indonesia. Untuk menyeimbangkan kedua kepentingan yang saling bertentangan ini, menurut Airlangga, rancangan kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan melaksanakan analisis dampak regulasi serta melibatkan pemangku kepentingan secara lintas sektoral.
“Tujuannya agar kebijakan yang dibentuk proporsional, non-diskriminatif, dan tidak lebih restriktif dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesehatan,” ujarnya.
Airlangga mengingatkan, apabila penyeragaman warna kemasan dilakukan melalui penghapusan total terhadap desain, merek, dan logo, maka akan melanggar prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bertujuan melindungi identitas merek. Selain itu, kebijakan ini akan melampaui kewenangan karena menyentuh ranah konstitusional yang berkaitan dengan pembatasan hak ekonomi. Menurutnya, hal ini seharusnya diatur pada undang-undang bukan peraturan teknis.
Terlebih lagi, pada Pasal 435 di Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan hanya menyebut Kemenkes berwenang mengatur standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan, bukan lantas menyeragamkan warna kemasan seperti yang saat ini didorong oleh Kemenkes.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) Fachmi Kurnia menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Namun, Fachmi menilai penyeragaman warna kemasan perlu dipertimbangkan konsekuensinya apabila aturan tersebut diimplementasikan. Khususnya pada rokok elektronik, kemasan menjadi sarana bagi konsumen untuk mengetahui berbagai informasi seperti jenis produk, identitas produsen, isi liquid, hingga komposisi, sebelum memutuskan untuk membeli produk tersebut.
“Kemasan bukan hanya identitas sebuah merek, tetapi juga menjadi media informasi bagi konsumen. Kalau semua dibuat seragam, informasi penting itu justru semakin sulit dipahami oleh konsumen,” ujar Fachmi.
Kekhawatiran lainnya, penyeragaman kemasan semakin membuka ruang lebih besar bagi produk ilegal. Apalagi, harganya jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Jika wacana kebijakan ini diterapkan maka industri vape legal akan semakin tertekan, serta negara kehilangan penerimaan cukai dan pajak.
“Kami khawatir jangan sampai hal ini terjadi. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan konsumsi justru mematikan industri legal, sementara industri ilegal semakin tumbuh karena produk legal dan ilegal menjadi semakin sulit dibedakan,” ujar Fachmi.
Ia berharap, penyusunan RPMK melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Selama ini, Kemenkes minim melibatkan sektor industri rokok elektronik dan masukan dari pelaku usaha maupun konsumen belum diakomodasi secara maksimal. “Kami tentu ingin ikut memberikan masukan agar tujuan kesehatan masyarakat bisa tercapai tanpa mengorbankan industri legal yang sudah taat aturan,” tutup Fachmi.
