July 21, 2026

Intelektual NU dan Asosiasi Kompak Soal Fatwa MUI Jatim: Vape Legal Harus Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba

3 min read

Surabaya – Kalangan ulama dan pelaku usaha memberi dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai media konsumsi narkotika. Fatwa haram tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus mengingatkan agar tidak disalahartikan menjadi pelarangan terhadap vape secara keseluruhan.

Intelektual Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Gus Kholili Kholil, menjelaskan fatwa tersebut secara tegas mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan narkotika. Menurutnya, fatwa tersebut tidak pernah menyatakan bahwa vape sebagai produk adalah haram.

“Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape per se atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram,” ujar Gus Kholili.

Gus Kholili juga mengingatkan bahwa penyederhanaan substansi fatwa tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Penyederhanaan tersebut memelintir isi fatwa, sehingga memiliki konsekuensi sangat tinggi.

“Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi ‘mengonsumsi vape hukumnya haram’, berarti memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat,” tegasnya.

Dalam fikih Islam, ia meneruskan, terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dan cara penggunaannya. Sebuah objek yang hukum asalnya mubah (boleh) tidak serta-merta berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang. Objek hukumnya adalah perbuatan penyalahgunaan, bukan bendanya.

Untuk menggambarkan prinsip tersebut, Gus Kholili mencontohkan penggunaan jarum suntik yang memiliki manfaat luas di bidang kesehatan, meskipun dalam praktiknya juga dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Jarum suntik itu sangat umum penggunaannya untuk alat-alat medis. Tetapi ada mungkin beberapa orang yang menggunakan jarum suntik untuk tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan, baik itu oleh syariat maupun oleh hukum negara, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika. Nah, penggunaan jarum suntik tidak lantas diharamkan secara agama, karena ia memiliki manfaat-manfaat yang lain sehingga perlu dibedakan,” jelasnya.

Kesalahpahaman seperti inilah yang terjadi pada vape, yang merupakan produk legal. Padahal, yang dilarang dan haram secara hukum ialah narkoba atau zat terlarang. Ragam media konsumsinya justru menggambarkan penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik yang menyatakan dukungan terhadap fatwa MUI Jatim. Mereka menilai fatwa tersebut menjadi penegasan bahwa yang harus diberantas adalah penyalahgunaan narkotika, bukan produk vape legal yang diproduksi dan diperdagangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memiliki pita cukai.

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya mendukung Fatwa MUI Jatim yang menegaskan keharaman narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, fatwa tersebut juga menjadi momentum untuk memperjelas perbedaan antara industri vape legal yang beroperasi sesuai regulasi dengan praktik ilegal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ungkap Fachmi.

Fachmi menjelaskan bahwa penggunaan vape untuk mengonsumsi narkotika merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak mewakili industri vape legal. Bahkan, berdasarkan berbagai pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ditemukan produk yang mengandung narkotika berasal dari toko vape resmi. Karena itu, penyamarataan antara vape legal dan vape yang dimodifikasi untuk narkotika dinilai tidak adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.

Fachmi juga mendorong penguatan kolaborasi antara pelaku industri dengan MUI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, sekaligus memastikan penanganan terhadap produk ilegal tidak menimbulkan stigma bagi industri vape yang beroperasi secara sah.

“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucapnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menegaskan bahwa fatwa MUI Jatim patut didukung sebagai bagian dari upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa permasalahan yang terjadi bukan terletak pada perangkat vape, melainkan pada tindakan oknum yang memanfaatkan perangkat tersebut untuk tujuan yang melanggar hukum.

Menurut Paido, pendekatan kebijakan yang lebih efektif adalah memperkuat pengawasan distribusi, penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, serta pemberantasan produk ilegal, sehingga kebijakan dapat berjalan tepat sasaran tanpa merugikan produk yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal.

“Fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberantasan peredaran narkotika dan produk ilegal, bukan pada seluruh produk vape legal yang berpita cukai,” tutupnya.

Leave a Reply