December 4, 2024

Dianggap Diskriminatif Bagi IHT, DPR Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

2 min read

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dibatalkan karena bersikap diskriminatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) dan komoditas tembakau. Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah dalam sesi Dialog Interaktif tentang “RPP Kesehatan terkait tembakau sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan” oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Gerakan Petani Nusantara (GPN) di Magelang.

Panggah melanjutkan bahwa produk tembakau telah menyumbang manfaaat besar di luar sisi kesehatan. Maka, permasalahan dari pengaturan produk tembakau pada RPP Kesehatan ini perlu disikapi secara proporsional. Selain itu, dengan banyaknya pihak yang tidak setuju, ia juga menilai RPP Kesehatan harus dibatalkan dan membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Badrus Samsul Fata juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP Kesehatan. Terlebih produk tembakau telah menjadi bagian dari budaya dan industri khas Indonesia.

Badrus menyampaikan terdapat potensi bahaya yang bisa muncul akibat banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang berpotensi untuk mengancam keberlangsungan IHT, seperti larangan total promosi dan iklan produk tembakau, termasuk di tempat penjualan, pembatasan iklan di TV, larangan sponsorship kegiatan musik, event, dan lainnya, yang seluruhnya bernada sama, yaitu membatasi ekspresi industri yang legal ini kepada publik.

“Dalam RPP Kesehatan banyak sekali larangan yang muncul, karena itulah P3M mulai membangun solidaritas antar jejaring dan, di tahun ini, P3M harus bergerak karena RPP Kesehatan ini menghancurkan semua sendi budaya pertembakauan,” ujar Badrus.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua sepakat bahwa RPP Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.

Sebagai contoh, adanya Pasal 438 Ayat (1) terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. Aturan ini bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan semakin berkurang dan pekerja industri terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kita di pabrik kalau rokok nggak laku, kita di PHK. Kalau sudah di PHK ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas.

Andreas menambahkan pasal-pasal yang tercantum di RPP Kesehatan semakin menekan eksistensi dan keberlangsungan IHT. “Jadi buat kami, para pekerja, tiap tahun kami berteriak turun ke jalan, karena tiap tahun jumlah pekerja rokok itu berkurang. Nasib kawan-kawan pekerja yang di luar serikat pekerja lebih parah lagi,” ungkapnya.