Depalindo : Tarif Petikemas Hanya bagian kecil Dari Biaya Logistik Ekspor-Impor
2 min readJakarta – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) menilai penyesuaian tarif Lift to Lift (Lo-Lo) peti kemas dan storage di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan hal wajar. Selain perubahan tarifnya relatif rendah, Pelindo II telah melakukan investasi besar untuk meningkatkan kualitas layanan dalam proses ekspor-impor.
“Sebagai pengguna jasa kami memahami keputusan Pelindo II untuk menyesuaikan tarif peti kemas di Tanjung Priok. Apalagi tarif peti kemas ini sesungguhnya hanya 0,5 persen dari biaya logistik ekspor-impor,” ujar Toto Dirgantoro, Ketua Umum Depalindo di Jakarta.
Lebih jauh, Toto menjelaskan selain tarif seperti Lo-Lo dan storage, komponen biaya yang harus dibayar oleh pelaku usaha ekspor-impor beragam. Contohnya ocean freight, trucking, forwarding dan lain-lain. Bahkan sejak pandemi COVID-19, freight rate pelayaran ke berbagai negara mengalami kenaikan luar biasa. Angkanya bisa mencapai 300-500 persen.
Sebagai contoh tarif ocean freight kontainer 20 feet (’20) Sub ke Ho Chi Min awal 2020 US$ 300/20’ melonjak US$ 950/20’ di awal 2021. Dalam kurun waktu yang sama sub ke Huangpu awal tahun US$ 150/20’ melesat US$ 1.050/20’. Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti Europe Main Port. Pada awal tahun 2020 freight rate masih US$ 800/20 lalu melonjak jadi US$ 1.000/20’ di Oktober 2020 dan sempat terbang tinggi hingga US$ 4.000/20’.
“Pandemi COVID -19 telah menaikkan biaya logistik di seluruh dunia. Sebagian besar merupakan biaya yang tidak bisa dikontrol karena melibatkan pelaku pelayaran asing dan supply demand yang berubah,” jelas Toto.
“Keputusan Pelindo II masih wajar dan bisa diterima. Apalagi permintaan asosiasi untuk menghapuskan cost recovery dan tarif storage dipenuhi oleh Pelindo II,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Dini Endiyani, SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC mengatakan, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7%), apalagi hal ini juga sudah di bahas serta disepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada 2019 lalu.
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%. Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per/box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
“Pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut,” ungkap Dini.