December 21, 2024

Kemenkes Akui Tak Mau Tampung Masukan Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, DPR RI: Jangan Egois!

3 min read

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesumbar soal polemik proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang minim partisipasi publik. Kemenkes mengamini semua masukan tidak dapat diakomodir, sekali pun regulasi tersebut berpotensi memicu gelombang PHK, menggerus penerimaan negara, dan telah mendapatkan penolakan banyak pihak.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa perbedaan pendapat bukan berarti semua masukan mengenai pengaturan tembakau dapat diterima oleh Kemenkes. Meski ia menyatakan telah menjalankan proses partisipasi publik, nyatanya kedua aturan Kemenkes tersebut terus menerus menuai protes luas dari berbagai pihak.

“Kita bisa berbeda pendapat, tapi bukan berarti seluruh masukan harus diterima ‘kan?” ujarnya dalam diskusi Hotroom bertema “Aturan Baru Tembakau, Bikin Kacau?” yang disiarkan Metro TV (25/09/2024).

Dia pun menjelaskan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan. Pernyataan bertolak belakang ini kontradiktif, terutama terlihat dalam Rancangan Permenkes yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Pada Rancangan Permenkes yang diunggah di situs resmi Kementerian Kesehatan, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa ‘kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’. Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Siti Nadia dalam diskusi.

“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” tutur dia.

Tidak sampai di situ, perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.

Dalam diskusi, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok. “Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” papar dia.

“Regulasi ini bermula dari aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengalami penundaan lama karena kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pihak lain, tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Kemenkes Didesak Tak Egois Dalam Susun Kebijakan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Daulay menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam penyusunan regulasi. Dia menegaskan setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua masukan stakeholder, termasuk asosiasi industri dan pihak terdampak lainnya.

Ia pun menekankan bahwa penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum merumuskan kebijakan yang bersifat mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. “Karena itu, kalau mau membuat peraturan libatkan semua pihak. Kami minta jangan egois,” tegas Daulay.

Saleh Daulay juga mengungkapkan bahwa dalam pembuatan detail regulasi, Kemenkes lebih memilih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) ketimbang Undang-Undang (UU). Padahal jika diatur detail UU, DPR dapat mengajak semua pihak terdampak untuk terlibat dalam penyusunan regulasi. Beda halnya dengan PP yang penyusunannya tidak melibatkan parlemen.

Imbasnya, kata dia, PP 28/2024 maupun RPMK menjadi sumber sengketa saat ini. Padahal seyogyanya, legislator tidak ingin mengabaikan aspek kesehatan, namun juga tidak ingin mengabaikan aspek ekonomi.

Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa Kemenkes bukanlah satu-satunya kementerian yang terlibat dalam pengaturan tembakau. Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga harus dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi ini.

“Saya menanyakan apakah semua stakeholder sudah dilibatkan dalam penyusunan aturan ini? Jika tidak, akan ada masalah dan pihak-pihak tertentu akan merasa ditinggalkan,” katanya.