Pemerintah Selandia Baru Dorong Perokok Beralih ke Produk Tembakau Alternatif
2 min readAthena, Yunani – Selandia Baru merupakan salah satu negara yang mendukung kehadiran produk tembakau alternatif. Dukungan Negeri Kiwi tersebut terhadap produk hasil pengembangan sains, inovasi dan teknologi di industri tembakau ini memberikan dampak yang positif yakni terjadinya penurunan prevalensi merokok.
Dalam kegiatan 5th Scientific Summit yang diselenggarakan di Yunani pada 21-22 September 2022 lalu, Direktur Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking dari Selandia Baru, Marewa Glover, menjelaskan Selandia Baru adalah negara pertama di dunia yang menerapkan Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi (Smokefree Environments and Regulated Products Act) yang disahkan pada 1990. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat rokok.
Selama 30 tahun berikutnya semenjak undang-undang itu ditetapkan, Pemerintah Selandia Baru pun melakukan beberapa kali amandemen untuk mengeluarkan ketentuan seperti pembatasan pemasaran, ketentuan kemasan, hingga kenaikan tarif cukai. Namun, kebijakan tersebut tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi merokok. Pada 1992, prevalensi merokok di Selandia Baru sebesar 27%. Lalu 20 tahun kemudian, prevalensi merokok sekitar 18,4%.
“Pendekatan pengurangan bahaya pada saat itu difokuskan dalam pengendalian konsumsi rokok,” kata Marewa dalam penjelasannya.
Marewa melanjutkan prevalensi merokok di Selandia Baru menurun drastis semenjak produk tembakau alternatif diperkenalkan pada 2015 lalu. Pada 2020, persentase prevalensi merokok mencapai 10,9%, dan terus turun menjadi 9,4% di tahun berikutnya. Penurunan tersebut juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Selandia Baru yang melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi pada 11 November 2020 lalu. Amandemen tersebut mencakup poin tentang produk tembakau alternatif.
Berkat amandemen tersebut, Pemerintah Selandia Baru memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa rokok elektrik atau vape dan produk tembakau alternatif lainnya seperti produk tembakau yang dipanaskan dapat dijadikan pilihan bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya. Ketentuan baru tersebut juga mencakup larangan menjual produk tembakau alternatif kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
“Perdana menteri dan menteri kesehatan telah membuat pernyataan publik untuk mendorong perokok dewasa beralih ke produk tembakau alternatif,” ujar Marewa.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Profesor dari Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum, Kebijakan, dan Etika Kesehatan di Universitas Ottawa David Sweanor menambahkan Selandia Baru sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu menurunkan angka perokok. “Kita bisa menyaksikan bahwa tingkat merokok mengalami penurunan. Ini kisah sukses yang luar biasa,” ucapnya.