Kuota FLPP Dibatasi, Program Sejuta Rumah Terancam
1 min readJakarta – Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperkirakan akan terus melorot sejalan dengan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sangat minim. Pembatasan FLPP juga bertolak belakang dengan Program Sejuta Rumah yang digencarkan oleh pemerintah.
Adapun, pada 2020 mendatang, pemerintah hanya memberikan alokasi kuota FLPP sebesar 110.000 unit. Dengan kuota minim tersebut, pengamat memprediksi realisasi Program Satu Juta Rumah bakal terancam jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan pembatasan FLPP oleh pemerintah tersebut dapat mengganggu pertumbuhan KPR yang saat ini tengah melambat. “Mestinya, justru dana FLPP harus lebih terjamin lagi dan lebih besar lagi. Jika tidak, backlog bisa kembali membengkak lagi karena kebutuhan perumahan makin besar ke depan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (25/10)
Namun, kata dia, bank penyalur FLPP seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. pasti akan terus menopang dengan dana talangan seperti yang selama ini dilakukan. Untuk itu, lanjut dia, Bank BUMN seharusnya bisa menjadi ujung tombak dalam menyediakan dana talangan tersebut. Sebab, di samping sebagai Bank umum, bank BUMN juga sebagai agen pembangunan yang harus mendukung program pemerintah.
Di sisi lain, sudah seharusnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa merealisasikan Program Sejuta Rumah yang diinisiasi Presiden Joko Widodo. “Sudah seharusnya. Tapera harus segera beroperasi untuk membantu Program Sejuta Rumah itu. Jadi menunggu apa lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, FLPP merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah sehingga bisa mengakses KPR Subsidi. Tujuannya, agar kalangan tersebut bisa memiliki hunian yang terjangkau.