December 20, 2024

Komnas Perempuan: Kita Tolak Uji Materi Demi Hapus Kekerasan Seksual di Kampus

2 min read

Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tengah diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan uji materi tersebut bukan hambatan bagi para korban untuk menginformasikan kasusnya. 

“Kami sangat berharap judicial review ini tidak memutuskan semangat korban untuk melapor, jangan surut perhatian dan semangatnya,” kata Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, dalam konferensi pers online beberapa hari lalu.

Alimatul meneruskan, Komnas Perempuan langsung melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar permohonan uji materi tersebut ditolak Mahkamah Agung. Sebab, peraturan tersebut dapat menciptakan kawasan tanpa kekerasan seksual di kampus. “Kita masih banyak peluang untuk bersikap dan berjuang agar teman-teman audiensi ke pimpinan,” tegasnya.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan kekerasan seksual setiap tahunnya semakin meningkat. Angka kekerasan seksual pada 2021 lalu melonjak 72% dibandingkan tahun sebelumnya. “Komisi Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini dan membuka serta memperbaiki mekanisme uji materi agar lebih terbuka. Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi,” katanya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera, Rennie Aryandani, juga mendukung upaya Komisi Perempuan yang meminta MA untuk menolak permohonan uji materi Permendikbud PPKS. Sebab, sampai saat ini, masih banyak perguruan tinggi yang belum mengimplementasikan peraturan tersebut. “Bahkan ada yang tiba-tiba punya satgas tapi mahasiswa tidak dilibatkan. Permendikbud di judicial review ini menjadi ketakutan kami bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam riset yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis pada 10 Januari lalu menunjukkan bahwa sebanyak 92% masyarakat mendukung Permendikbud PPKS. Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad, mengatakan mayoritas publik percaya regulasi tersebut merupakan upaya untuk melindungi korban.

“92% menyatakan mendukung atau sangat mendukung peraturan menteri tersebut. Yang tidak atau sangat tidak mendukung hanya sekitar 7%. Masih ada 1% yang belum menyatakan pendapat,” ujarnya di kanal Youtube SMRC.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2.420 responden terpilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2.062 atau 85%. Dengan ukuran sampel tersebut, margin of error dari survei tersebut diperkirakan ± 2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.

“Dilihat dari sisi demografi, dukungan pada Permendikbud ini terlihat merata di setiap kelompok masyarakat,” ujar Saidiman.