Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto (tengah) dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo (kiri) dan Direktur Utama Perumnas Budi Saddewa Soediro (kanan) kompak membentuk kode atap rumah di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP Tapera, Bank BTN, dan Perum Perumnas tentang Proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat, di Jakarta, Kamis (20/5). Melalui kolaborasi ini, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan dari fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera. KPR Tapera akan menghadirkan skema cicilan dengan bunga berkisar 5%-7% fixed rate hingga 30 tahun.