December 6, 2024

Asosiasi: Liquid Narkoba Mengancam Industri Vape Legal

2 min read

Rokok elektronik

Jakarta – Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam maraknya peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran. Para asosiasi berharap pemerintah dan publik tidak serta merta menghakimi industri vape yang legal sebagai biang keladi dari permasalahan tersebut.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menegaskan penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke dalam likuidnya merupakan kejahatan serius yang harus ditanggulangi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait. Sebab, kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yang digunakan konsumen.

“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai dari produksi hingga pemasaran kepada konsumen dewasa. Oleh karena itu, kami memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal,” pinta Aryo.

Aryo mengatakan APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, APVI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI, dengan mendorong Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK). Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.

“Secara berkelanjutan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan vape untuk narkoba. Selain itu, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami kepada konsumen, APVI juga memberikan informasi serta edukasi agar masyarakat mengetahui mengenai produk vape yang legal,” tegas Aryo.

Aryo berharap pemerintah dapat mengusut permasalahan ini secara tuntas dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, akibat kasus ini, banyak opini dan dorongan yang berkembang di publik agar pemerintah melarang izin peredaran vape.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan vape. APVI juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila menemukan adanya vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkoba agar kami teruskan kepada penegak hukum,” katanya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, menambahkan kasus penyalahgunaan vape ini harus ditindak secara tegas. “Para oknum ini selalu memiliki siasat untuk memasarkan narkoba. Sekarang, giliran vape yang disasar. Saya melihat vape hanya disalahgunakan untuk menjual narkoba,” kata Johan.

Sebagai asosiasi yang menaungi konsumen vape, Johan melanjutkan pihaknya juga aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya membeli cairan vape yang memiliki pita cukai. Produk tersebut relatif lebih terjamin karena dikontrol dan diawasi langsung oleh pemerintah. “Beda dengan vape bodong yang tidak tahu dari bahan apa produk itu dibuat. Kami juga secara intensif berkolaborasi dengan BNN untuk melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada anggota kami,” kata Johan.