July 24, 2026

Pemprov Jatim Dikabarkan Siapkan Surat Edaran terkait Vape, Pelaku Usaha Dorong Pengawasan yang Efektif

2 min read

Rokok elektronik

Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dikabarkan tengah menggodok Surat Edaran Gubernur Jatim terkait dengan rencana pelarangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan yang diisukan bakal diterbitkan pada pekan ini tersebut mendapatkan sorotan dari para kelompok usaha karena akan sangat berdampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja.

“Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu, kuncinya hanya cukup dengan batasan umur larangan tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, dan tentunya pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan,” ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur (Jatim), Adik Dwi Putranto menanggapi isu rencana terbitnya SE Gubernur Jatim.  

Menurut Adik, fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada penegakan larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun yang disertai penegakan kepatuhan bagi pelaku usaha legal. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dan lebih mudah diterapkan di lapangan dibandingkan pembatasan berdasarkan radius penjualan. 

Jika tetap diimplementasikan, penerapan pembatasan jarak di kawasan perkotaan berpotensi menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan karena karakteristik wilayah yang padat dengan fasilitas pendidikan dan pusat perdagangan. “Karena kalau di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya kan repot nanti itu (implementasinya), yang penting kan pengawasannya,” tegas Adik.

Pemprov Jatim telah menggunakan PP 28/2024 sebagai salah satu payung hukum dalam pembentukan Perda Nomor 4/2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan pada September 2024 lalu. Sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut, Pemprov Jatim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 16/2025. Namun, baik di Perda KTR 4/2024 maupun Pergub Jatim 16/2025, belum secara detail mengatur ketentuan larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah. 

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28/2024. Secara umum, kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan,” kata Adik. 

Senada, Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jatim, Sandi, mengatakan industri rokok elektronik pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk vape.

Menurutnya, APVI selama ini telah menerapkan Responsible Vape Retail Program, yaitu program kepatuhan bagi seluruh anggota yang mencakup larangan penjualan kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun, kewajiban melakukan verifikasi usia, pelatihan bagi retailer, pemasangan materi edukasi di toko, hingga penyediaan kanal pelaporan produk ilegal untuk membantu aparat dalam mengidentifikasi penyalahgunaan produk.

Oleh karenanya, ia berharap apabila pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan baru, penyusunannya dapat dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga implementasinya benar-benar efektif dan proporsional.

“Kami berharap setiap kebijakan yang disusun juga mempertimbangkan efektivitas implementasi, disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha yang legal,” tutup Sandi.

Leave a Reply